Selasa, 17 Mei 2011

Star Justitia Attorney at Law

COMPANY PROFIL
“ STAR JUSTITIA “

I.  PENDAHULUAN


          Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, dimana prinsip negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dan sejajar dihadapan hukum.

Di Indonesia penegak hukum terdiri dari Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat (Catur Wangsa), sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum (State Law) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mendiri dan bertanggung-jawab merupakan hal yang sangat penting, disamping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Sistem Peradilan di Indonesia tidak akan berjalan dengan sempurna, pincang, bias, dan rancu apabila peranan dan fungsi Advokat dikesampingkan, maka peran dan fungsi Advokat menjadi harga mati dalam  Sistem Peradilan di Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Konstitusi UUD 1945 dan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang. Melalui jasa hukum yang diberikan tersebut Advokat menjalankan tugas dan profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka didepan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Selain dalam proses peradilan peran Advokat juga terlibat dijalur profesi diluar pengadilan. Malahan kebutuhan jasa hukum dari Advokat diluar proses peradilan pada saat sekarang ini semakin meningkat, seperti misalnya penyelesaian masalah hutang-piutang secara win-win solution diluar proses persidangan pengadilan, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa.

Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi, mediasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Karenanya keberadaan dari Advokat dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum diluar proses persidangan pengadilan pada masa sekarang mutlak sangat diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar