Rabu, 18 Mei 2011


“ STAR JUSTITIA “

 “ STAR JUSTITIA” adalah salah satu Kantor Hukum atau Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang ada di kota Medan, berkantor di Jl.Halat No.63 Lt.II Medan  Medan Phone (061) 68482719, yang didirikan pada Tahun 2003 dan dipimpin secara bersama para advokat yang sudah berpengalaman di bidangnya masing-masing.

“ STAR JUSTITIA” tersebut didirikan secara bersama-sama pada Tahun 2003, dan sampai saat sekarang ini terus aktif dalam memberikan jasa-jasa serta bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan atau para Klient kami  yang membutuhkan jasa dan bantuan hukum.

“ STAR JUSTITIA” pada saat ini memiliki  beberapa orang personil Advokat yang mempunyai Izin yang telah ditetapkan untuk itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2003 tentang Advokat. Para Advokat yang tergabung dalam “ STAR JUSTITIA” masing-masing telah memiliki pengalaman praktek lebih dari 5 (lima) tahun dan  telah memiliki izin praktek sebagai Advokat/Penasehat Hukum.

Selain telah memiliki pengalaman dan kemampuan dalam memberikan jasa-jasa hukum diluar proses pengadilan (non litigasi), seperti negosiasi, pembuatan kontrak dagang, pengurusan perizinan-perizinan dan pendirian perusahaan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri dan lain-lainnya, “ STAR JUSTITIA” telah mempunyai pengalaman yang cukup lama dalam mewakili kepentingan klien-klien pada berbagai jenis perkara baik Perdata, Dagang, Bisnis, Pidana, Tata Usaha Negara, dan Perburuhan, baik sebagai Pemohon/Penggugat ataupun sebagai Tergugat/Termohon.

Dalam rangka menjalankan tugas dan profesi sebagai Advokat/Penasihat Hukum tersebut sampai saat sekarang ini “ STAR JUSTITIA” memiliki hubungan kerja sama yang cukup baik dengan lembaga-lembaga Pemerintahan, Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, dan lain-lain serta dengan Kantor Advokat /Penasihat Hukum lainnya.


II.        Capability/Kemampuan Kantor Secara Umum



Bahwa “ STAR JUSTITIA” tersebut diatas yang didukung oleh 7 ( tujuh ) orang personil Advokat/Penasihat Hukum yang bekerja secara Practice Group/Good Team Player , memiliki kemampuan dalam menyelesaikan berbagai persoalan ataupun sengketa hukum, yaitu antara lain :

a.    Dalam Bidang Hukum Perdata dan Bisnis

Selama lebih kurang 9 (sembilan) tahun Law Office “ STAR JUSTITIA” tersebut telah menangani lebih dari 100 (seratus) kasus-kasus baik perkara Perdata, Dagang, Bisnis dalam berbagai bentuk sengketa, baik sengketa kepemilikan tanah, jual beli, pinjaman kredit perbankan/hutang piutang,groose akta hipotik/pengakuan hutang/hak tanggungan, saham-saham,  legal audit & legal opinion ,kepailitan, likuidasi perusahaan, permohonan eksekusi atau perlawanan terhadap suatu eksekusi, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, sengketa perburuhan di Peradilkan Hubungan Industrial, sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan lain-lainnya, baik kedudukannya sebagai Tergugat/Termohon maupun dalam kedudukannya sebagai Penggugat/Pemohon.

Kasus-kasus perkara perdata/dagang tersebut kami tangani pada berbagai Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumatera Utara, baik yang bernilai ekonomis rendah maupun yang memiliki nilai ekonomis tinggi, namun pada umumnya memiliki tingkat/gardasi kesulitan yang cukup tinggi karena banyak diantara klien-klien secara formal kurang memiliki bukti-bukti yang authentik tentang hak-hak keperdataan yang dimilikinya, namun secara yuridis materil memiliki bukti-bukti yang cukup kuat.
Star Justitia dapat juga membantu perusahaan bapak/ibu dalam bidang kegiatan penagihan piutang ataupun tunggakan terhadap customer atau pelanggan yang masih mempunyai tunggakan utang dan yang merupakan salah satu hal penting dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan perusahaan dengan cara penegakan dan pemberdayaan undang-undang serta melakukan upaya-upaya hukum yang matang agar lebih optimal dalam hal penagihan tunggakan pembayaran, yang kemungkinan besar selama ini aktifitas dalam penagihan tersebut masih banyak mengalami kendala baik masalah teknis maupun masalah psikologis sehingga seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan efisien dan efektif.

b.  Dalam Bidang Pidana

Dalam hal ini “ STAR JUSTITIA”   telah memiliki pengalaman yang cukup banyak dan mempunyai keahlian khusus dalam menangani perkara-perkara pidana baik yang bernuansa keperdataan yakni hubungan kontraktual (Contractual Relationship) yang biasanya bermuara pada tindak pidana , seperti kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan, maupun kasus-kasus pidana/criminal murni seperti Pembunuhan, Penganiayaan, Korupsi, Psikotropika dan/atau Narkotika, perkara lingkungan hidup, Penyeludupan (Dumping, Cyber Crime, Tindak Pidana Pencucian Uang , dan lain-lain.


c.    Dalam Bidang Perburuhan

Pada segment hukum perburuhan/ketenagakerjaan ini Kantor kami juga telah cukup berpengalaman membantu permasalahan ketenagakerjaan, seperti Pemutusan Hubungan Kerja, Pengupahan, Peraturan Kerja , membuat Peraturan Perusahaan dan lain-lainnya, baik mewakili pihak karyawan maupun mewakili pihak perusahaan-perusahaan klien tetap kami.

d.    Alternatif Disputes Result (ADR)

 Untuk menghindari proses penyelesaian suatu perkara/kasus sengketa keperdataan yang jika melalui lembaga peradilan akan memakan waktu yang bertahun-tahun serta memerlukan biaya yang mahal, maka salah satu cara alternative yang cepat dan murah biayanya yaitu penyelesaian melalui proses negosiasi, mediasi dan arbitrase, sehingga didapat suatu penyelesaian yang adil dan memuaskan bagi seluruh pihak yang bersengketa Win-win Solution.

Dalam penyelesaian suatu kasus/sengketa perdata ini “ STAR JUSTITIA ” sudah sangat berpengalaman dan mempunyai kemampuan yang baik dalam bernegosiasi guna menyelesaikan suatu kasus/sengketa perdata. Dan mudah-mudahan cara-cara ini dapat digunakan kelak manakala “ STAR JUSTITIA” ditunjuk sebagai Lawyer Rekanan/ Konsultan Hukum dari Pemerintahan Kota, Pemerintahan Daerah, Lembaga Tinggi Negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Yayasan, Koperasi,  Perusahaan-perusahaan, Multinasional Corporation (MNC).

III.           Sumber Daya Manusia


Apabila “ STAR JUSTITIA” ditunjuk sebagai Lawyer Rekanan/Konsultan Hukum......................., maka kami siap dan berusaha membantu................. dalam menangani dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang terjadi.

Bahwa untuk itu “ STAR JUSTITIA” telah menyiapkan team kerja kami yang terdiri dari para  Advokat-Advokat professional sebanyak 7 ( tujuh ) orang yang telah berpengalaman dan memiliki kwalitas serta izin prakteknya masing-masing, ke-tujuh  personil tersebut terdiri dari :

  1. H.M.ZAKIR ALAMSYAH , SH
  2. ROMY.A.PASARIBU , SH 
  3. SOVIA.M.SIREGAR , SH
  4. ANDY BINTANG , SH
  5. BAMBANG HARRYS SAMOSIR , SH
  6. TAUFIK HIDAYAT NASUTION , SH
  7. MUHAMMAD RIAU SHR , SH

yang keseluruhannya memiliki komitmen dan dedikasi tinggi serta loyalitas dalam menjalankan pekerjaan yang dijalankannya.

Bahwa disamping “ STAR JUSTITIA” memiliki tenaga-tenaga kerja professional yang handal, namun bilamana diperlukan kami selalu siap untuk mengadakan konsorsium dengan kantor Advokat/Penasihat Hukum lainnya, baik didaerah maupun di pusat (Jakarta) untuk menangani masalah hukum yang diserahkan penyelesaiannya kepada kami, sedangkan tanggung jawab atas pekerjaan tersebut mutlak berada di tangan Kantor kami.


IV.          Hubungan dengan Pihak / Instansi Terkait


Untuk memperlancar usaha pelayanan jasa hukum ini, “ STAR JUSTITIA”  telah menjalin hubungan yang  sangat baik dengan instansi terkait, disamping dengan kantor Konsultan dan Advokat lain, kantor kami menjalin hubungan baik dengan Pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BKPMK, Departemen Tenaga Kerja, PAD, Perbankan dan Departemen Hukum dan Perundang-undangan serta Departemen Perdagangan dan Industri. Bahkan dalam beberapa kasus dan tempat, kantor kami telah dipercaya menjadi Lawyer Rekanan/Konsultan Hukum sebagai Advokat Negara.

Mengingat kemampuan personal dan team kerja yang baik, kami berkeyakinan sekali mampu membantu  dalam menjalankan operasional perusahaan.

Team kerja kami adalah Konsultan Hukum yang mempunyai dedikasi yang tinggi dan bertanggung jawab penuh atas pekerjaan yang dilakukan. Apabila “ STAR JUSTITIA” ditunjuk maka kantor kami akan berdedikasi penuh pada pekerjaan tersebut dan memberikan komitmen waktu agar seluruh permasalahan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Selasa, 17 Mei 2011

Star Justitia Attorney at Law

COMPANY PROFIL
“ STAR JUSTITIA “

I.  PENDAHULUAN


          Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, dimana prinsip negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dan sejajar dihadapan hukum.

Di Indonesia penegak hukum terdiri dari Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat (Catur Wangsa), sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum (State Law) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mendiri dan bertanggung-jawab merupakan hal yang sangat penting, disamping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Sistem Peradilan di Indonesia tidak akan berjalan dengan sempurna, pincang, bias, dan rancu apabila peranan dan fungsi Advokat dikesampingkan, maka peran dan fungsi Advokat menjadi harga mati dalam  Sistem Peradilan di Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Konstitusi UUD 1945 dan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang. Melalui jasa hukum yang diberikan tersebut Advokat menjalankan tugas dan profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka didepan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Selain dalam proses peradilan peran Advokat juga terlibat dijalur profesi diluar pengadilan. Malahan kebutuhan jasa hukum dari Advokat diluar proses peradilan pada saat sekarang ini semakin meningkat, seperti misalnya penyelesaian masalah hutang-piutang secara win-win solution diluar proses persidangan pengadilan, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa.

Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi, mediasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Karenanya keberadaan dari Advokat dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum diluar proses persidangan pengadilan pada masa sekarang mutlak sangat diperlukan.